Fatwa Haram Foto Pre Wedding dan Rebonding

Fatwa Haram kembali muncul ke permukaan.Kali ini fatwa haram Foto Pre Wedding dan Rebonding Rambut bagi Wanita Single.Fatwa Haram ini dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur. Pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.Sedangkan Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Selain itu ada beberapa yang juga diharamkan antaranya :
  1. Pekerjaan ojek untuk seorang wanita = Haram ( pekerjaan yang bisa membahayakan wanita dan bisa menimbulkan fitnah )
  2. Rebonding bagi wanita single = Haram
  3. Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning = Haram ( sebab pada jaman Rosulullah warana rambut ini dimaksudkan untuk membedakan antara kaum yahudi dan muslim )
  4. Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah = Haram ( bisa melenceng dari akidah dan ada beberapa hal yang bertentangan dengan islam )
  5. Pembuatan foto pre wedding = Haram
Hal ini tentu sangat membuat kontroversi, banyak berbagai macam pro kontra yang bermunculan. Lalu apa pendapat para pembaca sekalian ?







0 comments:

Post a Comment