MUI: Foto "Pre Wedding" Masih Boleh.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemotretan pre wedding atau pengambilan foto sebelum mengadakan sebuah pernikahan bukanlah perbuatan yang diharamkan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (17/1/2010).

"Pengambilan foto untuk mengenalkan siapa yang akan menikah itu tidak apa-apa selama tidak melanggar ketentuan syar'i," ujar Ni'am. Dengan demikian, dia mengatakan bahwa pengambilan foto untuk pre wedding tidak dilarang. "Foto pre wedding itu kan biasa dipakai di undangan atau ketika acara pernikahan, kecuali jika foto diambil dengan berciuman, jelas tidak boleh," tandasnya.

Seperti diberitakan, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3), dari hasil bahtsul masail beberapa waktu lalu, menetapkan hukum haram terhadap pemotretan pre wedding. Hal ini berlaku bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya. Fatwa tersebut juga mengharamkan rebonding rambut karena dianggap dapat memicu timbulnya kemaksiatan.

...kecuali jika foto diambil dengan berciuman.


sumber : kompas.com

3 comments:

mooniseka said...

alhamdulillah masih boleh..
hehehe...

nophie said...

bingung mo komentar neh.... mo lega pa kecewa yah... hehehe

zha said...

yah ga seru neh masa foto pre wedding ga boleh pake ciuman seh, pada hal aku punya impian kalo aku foto prewedd nanti ada adegan ciuman sama calon suami aku biar seru . . .

Post a Comment